Mengapa “People Power” Salah Menurut Syariah?
Soal
Dalam Soal-Jawab yang lalu,
dinyatakan bahwa proses perubahan melalui ‘people power’ adalah salah,
karena tidak sesuai dengan metode Rasulullah, yaitu thalab an-nushrah.
Pertanyaannya, di mana letak kesalahannya? Bukankah ‘people power’ juga
bisa digunakan untuk menekan ahl an-nushrah agar mereka mendukung
dakwah, karena adanya desakan umat melalui ‘people power’ tersebut?
Jawab:
Memang benar, jika dikatakan bahwa ahl an-nushrah bisa saja memberi dukungan kepada dakwah, karena adanya desakan umat melalui people power.
Namun, harus dicatat, bahwa dukungan mereka dalam kondisi seperti ini
bukanlah dukungan karena lahir dari keyakinan, melainkan dukungan karena
faktor preassure (tekanan). Dukungan seperti ini sangat lemah dan tidak akan bisa menjadi pilar tegaknya negara.
Kita memahami bahwa negara adalah
entitas pelaksana teknis yang mengimplementasikan kumpulan pemahaman,
standarisasi dan keyakinan yang diterima oleh umat. Pertanyaannya,
mungkinkah negara seperti ini bisa tegak jika penopang kekuasaannya
ternyata tidak menerima pemahaman, standarisasi dan keyakinan tersebut?
Jawabannya, jelas tidak mungkin. Dukungan seperti ini bisa kita sebut
sebagai dukungan semu, bukan dukungan hakiki. Padahal yang dibutuhkan
adalah dukungan yang hakiki.
Itulah alasan mengapa Rasulullah
menolak tawaran pemuka kabilah Arab Quraisy, yang menawarkan kekuasaan
kepada Beliau, tetapi ditolak oleh Beliau, ketika mereka dengan nyata
tidak meyakini risalah yang diemban oleh Beliau.
Ini satu hal. Hal lain, proses perubahan melalui people power ini salah karena bertentangan dengan metode Rasulullah. Ini bisa diteliti melalui sejumlah riwayat yang menjelaskan tentang thalab an-nushrah, antara lain sebagai berikut:
Pertama, Nabi saw. meminta orang yang hendak diambil nushrah-nya
untuk kepentingan Islam agar mereka mengimani dan membenarkan Islam,
sebagaimana yang telah dinyatakan dalam nas-nas sebelumnya. Misal: Beliau pun meminta mereka agar mereka membenarkan beliau dan bersedia melindungi beliau.1 Dengan syarat ini, jelas ada perbedaan antara mencari nushrah untuk pribadi Rasul saw. tanpa dukungan terhadap dakwah yang Beliau emban dan nushrah terhadap Beliau sebagai pengemban dakwah, yang sekaligus nushrah untuk dakwah yang diembannya. Konsekuensi dari nushrah ini
adalah adanya kesiapan untuk menghadapi musuh dakwah, dan menghalangi
mereka agar tidak menimpakan penganiayaan terhadap dakwah dan para
pengikutnya.
Kedua,
penolakan Nabi saw. terhadap syarat yang dikemukakan Bani ‘Amir bin
Sha’sha’ah, agar mereka berkuasa sepeninggal Nabi saw. Bisa disimpulkan
bahwa Beliau. menolak kekuatan yang siap memberikan nushrah dengan
suatu kompensasi, misalnya dengan syarat tokoh-tokoh mereka akan
memerintah dan berkuasa; dengan harga atau kompensasi tertentu. Inilah
yang terlihat dengan jelas pada poin sebelumnya, dalam negosiasi antara
Nabi saw. dengan Bani ‘Amir bin Sha’sha’ah.2
Ketiga, sirah Nabi saw. dalam konteks thalab an-nushrah ini juga membuktikan bahwa Beliau tidak pernah mencari nushrah para
tokoh itu semata karena mereka adalah para pemuka kabilah dan
bangsawan. Namun, Beliau mencari kekuatan yang dimiliki para pemuka itu
di negeri mereka, yang bisa digunakan untuk menghadapi musuh negara yang
hendak dibangun. Jika Beliau tidak menemukan sesuatu yang bisa
digunakan untuk melindungi dakwah pada kekuatan tersebut, Beliau tidak
akan mengajukan nushrah kepada mereka, selain hanya mengingatkan mereka akan kewajiban mereka kepada Allah.
Ini telah dibuktikan melalui beberapa riwayat sirah, dengan redaksi:
Ketika kabilah Bakar bin Wa’il
datang ke Makkah untuk menunaikan haji, Rasulullah saw. meminta Abu
Bakar, “Datangilah mereka, kemudian bawalah aku kepada mereka.” Lalu ia
pun mendatangi mereka dan membawa Beliau kepada mereka. Beliau bertanya
kepada mereka, “Bagaimana dengan jumlah kalian?” Mereka menjawab,
“Banyak, seperti embun pagi.” Beliau bertanya, “Bagaimana
dengan kekuatannya?” Mereka menjawab, “Tanpa kekuatan!” Kami bertetangga
dengan Persia. Kami tidak mampu mempertahankan diri (dari serangan)
mereka dan kami tidak mampu melindungi dari terhadap mereka.3
Rasulullah, dalam kasus ini, hanya
mengingatkan mereka pada Allah, serta memberitahukan kepada mereka,
bahwa Bliau adalah utusan Allah.
Keempat, nushrah yang
diminta oleh Rasul dari para pemuka kabilah untuk kepentingan dakwah
juga disyaratkan tidak terikat dengan perjanjian internasional, yang
bertentangan dengan dakwah, sedangkan mereka tidak bisa melepaskan diri
dari perjanjian tersebut. Inilah yang ditunjukkan oleh riwayat yang
telah dinyatakan dalam kitab Ar-Rawdh an-Anf, ketika mengomentari As-Sîrah an-Nabawiyyah, karya Ibn Hisyam, seputar dialog yang berkisar soal pencarian nushrah, antara Rasul saw. dan Abu Bakar di satu pihak, dengan para pemuka Bani Syaybân di pihak lain.4
Berkata Hani’ bin Qubayshah, tetua Bani Syaiban, dan pemangku adat mereka:
Saya telah mendengarkan ucapan
Anda, wahai saudara Quraisy. Saya berpendapat, bahwa dengan meninggalkan
agama kami, kemudian kami mengikuti agama Anda, karena satu forum yang
telah Anda adakan dengan kami ini—baik yang pertama dan kapan saja—tidak
mampu menggelincirkan pandangan, dan juga tidak cukup untuk melihat
implikasi (ke depan). Namun, ketergelinciran itu justru terjadi karena
ketergesa-gesaan! Di belakang kami ada kaum dan kami tidak suka mengikat
mereka dengan suatu perjanjian. Namun, jika mereka merujuknya, kami
juga sama; dan jika mereka menganggapnya, kami pun sama.
Al-Mutsni bin Haritsah, salah
seorang tetua Bani Syaiban, dan penentu peperangan mereka, kemudian
berbicara. Dia menyatakan, bahwa Bani Syaiban itu terletak di suatu negeri, antara sungai Kisra dan perairan bangsa Arab—maksudnya, berbatasan dengan negeri Persia. Dia kemudian mengemukakan apa yang menjadi kemampuan kaumnya untuk diberikan kepada Nabi saw. dalam soal nushrah yang Beliau minta dari mereka, dengan mempertimbangkan posisi negerinya dan hubungan kaumnya dengan negara Persia.5 Apalagi
telah ada perjanjian internasional antara Bani Syaiban—dalam hal ini
mereka kedudukannya sama dengan negara kecil—dengan negara besar Persia,
agar mereka (Bani Syaiban) tidak membuat ulah, dan mengakomodasi orang
yang membuat ulah. Dalam hal ini, Rasul saw. Berkomentar, “Sesungguhnya agama Allah ini tidak akan pernah Dia tolong, kecuali melalui orang yang menguasainya dari semua aspek.”6
Garis besar yang telah dikemukakan ini cukup untuk memberikan gambaran global tentang thalab an-nushrah yang dilakukan oleh Rasulullah saw. Dari sini jelas, bahwa cara-cara people power jelas tidak sesuai dengan langkah-langkah praktis yang dilakukan oleh Nabi saw. dalam menegakkan pemerintahan dengan metode thalab an-nushrah. Wallâhu a‘lam. []
Catatan kaki:
- As-Suhaili, As-Sîrah an-Nabawiyyah li Ibn Hisyâm, II/173.
- As-Suhaili, ibid, II/174; at-Thabari, ibid, II/350.
- As-Sîrah al-Halabiyah, II/5.
- Abu Bakar berkata kepada salah seorang pemuka Bani Syaiban, namanya Mafruq, “Bagaimana dengan jumlah kalian?” Mafruq menjawab, “Kami tidak lebih dari seribu dan seribu orang tak akan pernah kalah!” Abu Bakar bertanya lagi, “Lalu bagaimana dengan pertahanan kalian?” Mafruq menjawab, “Kita harus bekerja keras dan setiap kaum mempunyai peluang dan kesempatan!” Abu Bakar bertanya lagi, “Bagaimana peperangan yang terjadi di antara kalian dengan musuh kalian?” Mafruq menjawab, “Kami akan sangat marah ketika kami benar-benar bertemu dan kami sangat ingin bertemu ketika kami sedang marah. Kami sangat mementingkan kebaikan ketimbang anak-anak kami dan lebih mementingkan senjata ketimbang makanan!” Abu Bakar menjawab, “Apakah beritanya benar-benar telah sampai kepada kalian, bahwa Beliau adalah utusan Allah? Itu dia orangnya (sembari menunjuk ke arah Rasulullah saw.)” Mafruq menjawab, “Memang beritanya telah sampai kepada kami, bahwa Beliau disebut-sebut seperti itu (Mafrûq mengalamatkannya kepada Rasulullah saw. sembari berkata lagi). Mau di bawa ke manakah dakwah Anda, wahai saudara Quraisy?” Rasulullah saw. maju seraya bersabda, “Aku mengajak untuk bersaksi, bahwa tidak ada Zat Yang berhak disembah kecuali Allah semata, tiada sekutu bagi-Nya, dan aku adalah utusan Allah; juga agar kalian bersamaku dan menolongku.” (Lihat: as-Suhaili, ibid, II/181.
- Dia berkata, “Mengenai sungai Kisra, pada dasarnya kesalahan pemiliknya tidak bisa dimaafkan, dan alasannya juga tidak bisa diterima, sementara perairan Arab, kesalahan (pemilik)-nya bisa dimaafkan, dan alasannya pun bisa diterima! Kami harus mengakhiri sebuah perjanjian yang telah diambil oleh Raja Kisra terhadap diri kami, yakni bahwa kami tidak boleh membuat ulah, dan kami tidak akan mengakomodasi orang yang membuat ulah! Saya melihat, bahwa perkara yang Anda serukan kepada kami adalah sesuatu yang dibenci oleh raja-raja. Jika Anda berkenan agar kami bisa mengakomodasi Anda, dan menolong Anda, termasuk perairan Arab, maka pasti akan kami lakukan!” Rasulullah saw. menjawab: Kalian tidak menolak dengan cara yang buruk, sebab kalian sangat jelas dalam mengutarakan kejujuran. Sesungguhnya agama Allah ini tidak akan pernah Dia tolong, kecuali melalui orang yang menguasainya dari seluruh aspek!”(Lihat: as-Suhaili, ibid, II/182.
- As-Suhayli, ibid, juz II/182.
Komentar
Posting Komentar