Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober, 2013

Menyiapkan Anak Di Tahun Ajaran Baru

Gambar
Setiap orang tua pasti menghendaki kesuksesan anak-anaknya, terlebih dalam hal pendidikan.  Pada semua jenjang pendidikan –mulai dari usia dini hingga perguruan tinggi- kesiapan awal menapaki bangku sekolah/kuliah, sangat menentukan kesuksesan pendidikan pada masa selanjutnya.  Dan untuk semua itu, peran sang ibu tentu sangat besar. Namun demikian, tidak sedikit ibu yang menyepelekan persoalan ini.  Merasa anak sudah mendapatkan sekolah atau tempat kuliah, ibu lantas mencukupkan diri dengan perasaan tenang.  Seakan-akan anak pasti lebih baik, lebih pintar, lebih sholih, dan sebagainya.  Hal yang sama juga terjadi tatkala liburan sekolah usai dan sang buah hati sudah kembali ke sekolah.  Mereka merasa lega, karena tugas mengawasi anak tidak lagi membebani mereka.  Tanggung jawab itu dianggap telah beralih ke sekolah. Sungguh, masa awal tahun ajaran adalah masa yang amat krusial bagi anak.  Amat disayangkan jika pada masa ini mereka menyimpan masalah.  Nah, apa yang b

Mengkritisi Zakat Profesi

Gambar
Oleh : KH. M. Shiddiq Al Jawi, S.Si, MSI** Pengertian Zakat Profesi Zakat profesi dikenal dengan istilah zakah rawatib al-muwazhaffin (zakat gaji pegawai) atau zakah kasb al-‘amal wa al-mihan al-hurrah (zakat hasil pekerjaan dan profesi swasta). (Yusuf Al-Qaradhawi, Fiqh az-Zakah, I/497; Wahbah az-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, II/865; Ali as-Salus, Mausu’ah al-Qadhaya al-Fiqhiyah al-Mu’ashirah, hal. 522; Al-Yazid Ar-Radhi, Zakah Rawatib Al-Muwazhaffin, hal. 17). Zakat profesi menurut para penggagasnya didefinisikan sebagai zakat yang dikenakan pada tiap pekerjaan atau keahlian profesional tertentu, baik yang dilakukan sendiri maupun bersama orang/lembaga lain, yang mendatangkan penghasilan (uang) yang memenuhi nishab. Misal profesi dokter, konsultan, advokat, dosen, arsitek, dan sebagainya. (Didin Hafidhuddin, Panduan Praktis Tentang Zakat, Infaq, Sedekah, hal. 103; Zakat dalam Perekonomian Modern, hal. 95). Menurut al-Qaradhawi nishab zakat profesi senilai 85 gra