Postingan

Menampilkan postingan dari Mei 6, 2014

MENGENAL KHILAFAH

Gambar
Definisi Khilafah Secara ringkas, Imam Taqiyyuddin An Nabhani mendefinisikan Daulah Khilafah sebagai kepemimpinan umum bagi seluruh kaum muslimin di dunia untuk menegakkan hukum-hukum Syariat Islam dan mengembang risalah Islam ke seluruh penjuru dunia (Imam Taqiyyuddin An Nabhani, Nizhamul Hukmi fil Islam). Dari definisi ini, jelas bahawa Daulah Khilafah adalah hanya satu untuk seluruh dunia. Kerana nas-nas syara’ (nushush syar’iyah) memang menunjukkan kewajiban umat Islam untuk bersatu dalam satu institusi negara. Sebaliknya haram bagi mereka hidup dalam lebih dari satu negara. Apa Hukumnya Mendirikan Khilafah? Kewajiban tersebut didasarkan pada nas-nas al-Qur`an, as-Sunnah, Ijma’ Sahabat, dan Qiyas. Dalam al-Qur`an Allah SWT berfirman: "Dan berpeganglah kalian semuanya dengan tali (agama) Allah, dan janganlah kalian bercerai berai…" (TMQ. Ali-’Imran [3]: 103). Rasulullah SAW dalam masalah persatuan umat ini bersabda: "Barangsiapa mendatang

MEMPERBARUI PEMAHAMAN ISLAM

Gambar
(Telaah Kitab Mafahim Hizbut Tahrir ) Oleh : KH M Shiddiq al-Jawi 1. Pengantar Sesuai judulnya, kitab Mafahim Hizbut Tahrir (selanjutnya disingkat Mafahim ) ini bermaksud mengenalkan dan menjelaskan berbagai pemahaman ( mafahim ) keislaman yang diadopsi Hizbut Tahrir (HT). Namun sebagian besar pemahaman tersebut hanyalah garis-garis besar saja. Perinciannya dijelaskan dalam kitab-kitab HT lainnya. Konsep Darul Islam dan Darul Kufur umpamanya, hanya dijelaskan sekilas dalam 8 baris saja ( Mafahim , 2001, hal. 35). Rinciannya dapat dilihat dalam kitab Asy-Syakhshiyah Al-Islamiyah Juz II pada Bab Darul Kufur wa Darul Islam (1994) hal. 259-262. Jadi, karena menjelaskan pokok-pokok pemahaman HT itulah, kitab Mafahim ini dapat dikatakan sebagai versi awal kitab Ta’rif HT, yakni kitab untuk memperkenalkan HT berikut ide-idenya Namun barangkali karena begitu kompleks –kitab ini ditulis secara simultan dalam 84 halaman tanpa pembagian bab dan anak judul-- kitab kitab Maf

HUKUM BERQURBAN UNTUK ORANG YANG SUDAH MENINGGAL

Gambar
 Oleh : K.H. Muhammad Siddiq Al-jawi Tanya : Ustadz, bolehkah menyembelih qurban untuk orang yang sudah meninggal? (Ratna, Lampung) Jawab : Ada khilafiyah mengenai hukum berqurban bagi orang yang sudah meninggal ( al-tadh-hiyyah 'an al-mayyit ). Ada tiga pendapat. Pertama , hukumnya boleh baik ada wasiat atau tidak dari orang yang sudah meninggal. Ini pendapat ulama mazhab Hanafi, Hambali, dan sebagian ahli hadis seperti Imam Abu Dawud dan Imam Tirmidzi. Kedua , hukumnya makruh. Ini pendapat ulama mazhab Maliki. Ketiga , hukumnya tidak boleh, kecuali ada wasiat sebelumnya dari orang yang meninggal. Ini pendapat ulama mazhab Syafi'i. (Hisamuddin Afanah, Al-Mufashshal fi Ahkam Al-Udhhiyah , hlm. 158; M. Adib Kalkul, Ahkam Al-Udhhiyah wa Al-Aqiqah wa At-Tadzkiyah , hlm. 24; Nada Abu Ahmad, Al-Jami' li Ahkam Al-Udhhiyah , hlm. 48). Pendapat pertama berdalil antara lain dengan hadis Aisyah RA bahwa ketika Nabi SAW akan menyembelih qurban, beliau berdoa," Bis

HUKUM AQIQAH SETELAH DEWASA

Gambar
Oleh: K.H.Muhammad Shiddiq Al-Jawi Tanya : Kalau kita dulu waktu lahir belum diaqiqahi, wajibkah aqiqah ketika kita dewasa selagi mampu? (Harun, Bandung) Jawab : Ada 2 (dua) pendapat fuqaha dalam masalah aqiqah setelah dewasa (baligh).  Pertama , pendapat beberapa tabi'in, yaitu 'Atha`, Al-Hasan Al-Bashri, dan Ibnu Sirin, juga pendapat Imam Syafi'i, Imam Al-Qaffal asy-Syasyi (mazhab Syafi'i), dan satu riwayat dari Imam Ahmad. Mereka mengatakan orang yang waktu kecilnya belum diaqiqahi, disunnahkan ( mustahab ) mengaqiqahi dirinya setelah dewasa. Dalilnya adalah hadis riwayat Anas RA bahwa Nabi SAW mengaqiqahi dirinya sendiri setelah nubuwwah (diangkat sebagai nabi). (HR Baihaqi; As-Sunan Al-Kubra , 9/300; Mushannaf Abdur Razaq , no 7960; Thabrani dalam Al-Mu'jam al-Ausath no 1006; Thahawi dalam Musykil Al-Atsar no 883). Kedua, pendapat Malikiyah dan riwayat lain dari Imam Ahmad, yang menyatakan orang yang waktu kecilnya belum dia

BAGI HASIL ADALAH PERSENTASE HASIL BUKAN PERSENTASE MODAL

Gambar
SOAL : Mohon dinilai apakah muamalah berikut sesuai syariah Islam. Ada sebuah program investasi yang dijalankan sebuah perusahaan yang bergerak di bidang trading, plantation, export, agrobisnis, dan investasi.* Nilai investasi dari seseorang yang hendak menanamkan modalnya pada perusahaan tersebut, sebesar Rp 1 juta. Bagi hasil akan diberikan sebesar 5 % setiap bulan selama 1 tahun. Jadi, jumlah total yang akan dibagikan sebesar 5 % X 12 bulan = 60 % X Rp 1 juta = Rp 600.000 (enam ratus ribu rupiah). Bagi hasil diberikan setiap 4 bulan sekali, sebesar Rp 120 ribu. Jadi, jumlah total uang yang akan diterima seorang investor setelah selesai masa investasi (1 tahun), adalah Rp 1.600.000,- (satu juta enam ratis ribu rupiah). (Anonim, Yogyakarta). JAWAB : Muamalah di atas termasuk syirkah mudharabah yang tidak sah (fasid) karena dua alasan berikut ini : Pertama , dalam akadnya sudah ditentukan lebih dulu jumlah nominal tertentu yang akan diperoleh investor sebagai keunt