Oleh: K.H.Muhammad Shiddiq Al-Jawi
Tanya :
Kalau kita dulu waktu lahir belum
diaqiqahi, wajibkah aqiqah ketika kita dewasa selagi mampu? (Harun, Bandung)
Jawab :
Ada 2 (dua) pendapat fuqaha dalam
masalah aqiqah setelah dewasa (baligh).
Pertama, pendapat beberapa
tabi'in, yaitu 'Atha`, Al-Hasan Al-Bashri, dan Ibnu Sirin, juga pendapat Imam
Syafi'i, Imam Al-Qaffal asy-Syasyi (mazhab Syafi'i), dan satu riwayat dari Imam
Ahmad. Mereka mengatakan orang yang waktu kecilnya belum diaqiqahi, disunnahkan
(mustahab) mengaqiqahi dirinya setelah dewasa. Dalilnya adalah hadis
riwayat Anas RA bahwa Nabi SAW mengaqiqahi dirinya sendiri setelah nubuwwah
(diangkat sebagai nabi). (HR Baihaqi; As-Sunan Al-Kubra, 9/300; Mushannaf
Abdur Razaq, no 7960; Thabrani dalam Al-Mu'jam al-Ausath no 1006;
Thahawi dalam Musykil Al-Atsar no 883).
Kedua, pendapat Malikiyah dan riwayat lain dari Imam Ahmad, yang
menyatakan orang yang waktu kecilnya belum diaqiqahi, tidak mengaqiqahi dirinya
setelah dewasa. Alasannya aqiqah itu disyariatkan bagi ayah, bukan bagi anak.
Jadi si anak tidak perlu mengaqiqahi dirinya setelah dewasa. Selain itu, hadis
Anas RA yang menjelaskan Nabi SAW mengaqiqahi dirinya sendiri dinilai dhaif sehingga
tidak layak menjadi dalil. (Hisamuddin 'Afanah, Ahkamul Aqiqah, hlm. 59;
Al-Mufashshal fi Ahkam al-Aqiqah, hlm.137; Maryam Ibrahim Hindi, Al-'Aqiqah
fi Al-Fiqh Al-Islami, hlm. 101; M. Adib Kalkul, Ahkam al-Udhiyyah wa
Al-'Aqiqah wa At-Tadzkiyyah, hlm. 44).
Dari penjelasan di atas, nampak
sumber perbedaan pendapat yang utama adalah perbedaan penilaian terhadap hadis
Anas RA. Sebagian ulama melemahkan hadis tersebut, seperti Imam Ibnu Hajar
Al-Asqalani (Fathul Bari, 12/12), Imam Ibnu Abdil Barr (Al-Istidzkar,
15/376), Imam Dzahabi (Mizan Al-I'tidal, 2/500), Imam Ibnu Al-Qayyim
Al-Jauziyah (Tuhfatul Wadud, hlm. 88), dan Imam Nawawi (Al-Majmu',
8/432). Imam Nawawi berkata,"Hadis ini hadis batil," karena menurut
beliau di antara periwayat hadisnya terdapat Abdullah bin Muharrir yang
disepakati kelemahannya. (Al-Majmu', 8/432).
Namun, Nashiruddin Al-Albani telah
meneliti ulang hadis tersebut dan menilainya sebagai hadis sahih. (As-Silsilah
al-Shahihah, no 2726). Menurut Al-Albani, hadis Anas RA ternyata mempunyai
dua isnad (jalur periwayatan). Pertama, dari Abdullah bin
Muharrir, dari Qatadah, dari Anas RA. Jalur inilah yang dinilai lemah karena
ada Abdullah bin Muharrir. Kedua, dari Al-Haitsam bin Jamil, dari Abdullah bin
Al-Mutsanna bin Anas, dari Tsumamah bin Anas, dari Anas RA. Jalur kedua ini
oleh Al-Albani dianggap jalur periwayatan yang baik (isnaduhu hasan),
sejalan dengan penilaian Imam Al-Haitsami dalam Majma' Az-Zawa`id
(4/59).
Terkait
penilaian sanad hadis, Imam Taqiyuddin An-Nabhani menyatakan lemahnya satu
sanad dari suatu hadis, tidak berarti hadis itu lemah secara mutlak. Sebab bisa
jadi hadis itu mempunyai sanad lain, kecuali jika ahli hadis menyatakan hadis
itu tidak diriwayatkan kecuali melalui satu sanad saja. (Taqiyuddin An-Nabhani,
Al-Syakhshiyyah Al-Islamiyah, 1/345).
Berdasarkan
ini, kami cenderung pada pendapat pertama, yaitu orang yang waktu kecilnya
belum diaqiqahi, disunnahkan mengaqiqahi dirinya sendiri setelah dewasa. Sebab
dalil yang mendasarinya (hadis Anas RA), merupakan hadis sahih, mengingat ada
jalur periwayatan lain yang sahih. Wallahu a'lam. [ ]
Yogyakarta, 11
Mei 2009
Muhammad
Shiddiq Al-Jawi
Komentar
Posting Komentar