Postingan

Menampilkan postingan dari Mei, 2014

TELAAH KITAB AL-TAKATTUL AL-HIZBIY

Gambar
MEMBENTUK PARTAI POLITIK ISLAM SEJATI Oleh : KH M Shiddiq al-Jawi Pengantar " Kitab ketiga ," itulah julukan sebagian kalangan aktivis HTI untuk kitab al-Takattul al-Hizbi (selanjutnya disingkat al-Takattul ). Maklum, kitab karya Taqiyuddin an-Nabhani ini biasanya dikaji dalam pembinaan internal HT setelah kitab Nizham al-Islam dan kitab Mafahim Hizbut Tahrir . Jika kitab Nizham al-Islam menjelaskan Islam sebagai sistem kehidupan, dan kitab Mafahim Hizbut Tahrir menjelaskan pokok-pokok pikiran HT, maka kitab al-Takattul menjelaskan pembentukan kelompok Islam yang ideal serta berbagai tahapan dan langkah yang akan ditempuhnya, untuk mewujudkan sistem kehidupan Islam itu. Jadi kitab al-Takattul ini memang tak bisa dilepaskan dari kitab Nizham al-Islam . Sebab setelah seseorang memahami Islam sebagai sebuah sistem kehidupan ( nizham al-hayah ), mungkin dia akan bertanya," Lalu bagaimana mewujudkannya dalam realitas kehidupan? " Nah, kitab al-

MENEGAKKAN SYARIAH DAN KHILAFAH : KEWAJIBAN SELURUH KAUM MUSLIMIN

Gambar
Oleh : KH M Shiddiq al-Jawi Khilafah Ada Demi Syariah Khilafah, sebagaimana definisi Hizbut Tahrir (HT), adalah suatu kepemimpinan umum bagi seluruh kaum muslimin di dunia untuk menegakkan hukum-hukum syariah Islam dan mengemban dakwah Islam ke seluruh dunia. Khilafah adalah sistem pemerintahan Islam yang didirikan untuk satu tujuan, yaitu menegakkan hukum syariah Islam, bukan hukum yang lain. Walhasil, keberadaan Khilafah itu bukanlah demi kekuasaan atau pemerintahan itu sendiri, melainkan untuk menegakkan syariah Islam yang memang wajib hukumnya. Khilafah ada demi syariah. Di sini tepat sekali kita mengingat penegasan Imam Ghazali dalam kitabnya al-Iqtishad fi al-I’tiqad mengenai eratnya hubungan kekuasaan dan agama. Atau dengan kata lain, eratnya hubungan Khilafah dan syariah. Kata Imam Ghazali," Ad-diinu ussun wa as-sulthaanu haris. Wa maa laa ussa lahu fa-mahdumun wa maa laa harisa lahu fa-dhaa`i’ ." (Agama adalah asas dan kekuasaan adalah penjaganya. Apa

MENGENAL KHILAFAH

Gambar
Definisi Khilafah Secara ringkas, Imam Taqiyyuddin An Nabhani mendefinisikan Daulah Khilafah sebagai kepemimpinan umum bagi seluruh kaum muslimin di dunia untuk menegakkan hukum-hukum Syariat Islam dan mengembang risalah Islam ke seluruh penjuru dunia (Imam Taqiyyuddin An Nabhani, Nizhamul Hukmi fil Islam). Dari definisi ini, jelas bahawa Daulah Khilafah adalah hanya satu untuk seluruh dunia. Kerana nas-nas syara’ (nushush syar’iyah) memang menunjukkan kewajiban umat Islam untuk bersatu dalam satu institusi negara. Sebaliknya haram bagi mereka hidup dalam lebih dari satu negara. Apa Hukumnya Mendirikan Khilafah? Kewajiban tersebut didasarkan pada nas-nas al-Qur`an, as-Sunnah, Ijma’ Sahabat, dan Qiyas. Dalam al-Qur`an Allah SWT berfirman: "Dan berpeganglah kalian semuanya dengan tali (agama) Allah, dan janganlah kalian bercerai berai…" (TMQ. Ali-’Imran [3]: 103). Rasulullah SAW dalam masalah persatuan umat ini bersabda: "Barangsiapa mendatang

MEMPERBARUI PEMAHAMAN ISLAM

Gambar
(Telaah Kitab Mafahim Hizbut Tahrir ) Oleh : KH M Shiddiq al-Jawi 1. Pengantar Sesuai judulnya, kitab Mafahim Hizbut Tahrir (selanjutnya disingkat Mafahim ) ini bermaksud mengenalkan dan menjelaskan berbagai pemahaman ( mafahim ) keislaman yang diadopsi Hizbut Tahrir (HT). Namun sebagian besar pemahaman tersebut hanyalah garis-garis besar saja. Perinciannya dijelaskan dalam kitab-kitab HT lainnya. Konsep Darul Islam dan Darul Kufur umpamanya, hanya dijelaskan sekilas dalam 8 baris saja ( Mafahim , 2001, hal. 35). Rinciannya dapat dilihat dalam kitab Asy-Syakhshiyah Al-Islamiyah Juz II pada Bab Darul Kufur wa Darul Islam (1994) hal. 259-262. Jadi, karena menjelaskan pokok-pokok pemahaman HT itulah, kitab Mafahim ini dapat dikatakan sebagai versi awal kitab Ta’rif HT, yakni kitab untuk memperkenalkan HT berikut ide-idenya Namun barangkali karena begitu kompleks –kitab ini ditulis secara simultan dalam 84 halaman tanpa pembagian bab dan anak judul-- kitab kitab Maf

HUKUM BERQURBAN UNTUK ORANG YANG SUDAH MENINGGAL

Gambar
 Oleh : K.H. Muhammad Siddiq Al-jawi Tanya : Ustadz, bolehkah menyembelih qurban untuk orang yang sudah meninggal? (Ratna, Lampung) Jawab : Ada khilafiyah mengenai hukum berqurban bagi orang yang sudah meninggal ( al-tadh-hiyyah 'an al-mayyit ). Ada tiga pendapat. Pertama , hukumnya boleh baik ada wasiat atau tidak dari orang yang sudah meninggal. Ini pendapat ulama mazhab Hanafi, Hambali, dan sebagian ahli hadis seperti Imam Abu Dawud dan Imam Tirmidzi. Kedua , hukumnya makruh. Ini pendapat ulama mazhab Maliki. Ketiga , hukumnya tidak boleh, kecuali ada wasiat sebelumnya dari orang yang meninggal. Ini pendapat ulama mazhab Syafi'i. (Hisamuddin Afanah, Al-Mufashshal fi Ahkam Al-Udhhiyah , hlm. 158; M. Adib Kalkul, Ahkam Al-Udhhiyah wa Al-Aqiqah wa At-Tadzkiyah , hlm. 24; Nada Abu Ahmad, Al-Jami' li Ahkam Al-Udhhiyah , hlm. 48). Pendapat pertama berdalil antara lain dengan hadis Aisyah RA bahwa ketika Nabi SAW akan menyembelih qurban, beliau berdoa," Bis

HUKUM AQIQAH SETELAH DEWASA

Gambar
Oleh: K.H.Muhammad Shiddiq Al-Jawi Tanya : Kalau kita dulu waktu lahir belum diaqiqahi, wajibkah aqiqah ketika kita dewasa selagi mampu? (Harun, Bandung) Jawab : Ada 2 (dua) pendapat fuqaha dalam masalah aqiqah setelah dewasa (baligh).  Pertama , pendapat beberapa tabi'in, yaitu 'Atha`, Al-Hasan Al-Bashri, dan Ibnu Sirin, juga pendapat Imam Syafi'i, Imam Al-Qaffal asy-Syasyi (mazhab Syafi'i), dan satu riwayat dari Imam Ahmad. Mereka mengatakan orang yang waktu kecilnya belum diaqiqahi, disunnahkan ( mustahab ) mengaqiqahi dirinya setelah dewasa. Dalilnya adalah hadis riwayat Anas RA bahwa Nabi SAW mengaqiqahi dirinya sendiri setelah nubuwwah (diangkat sebagai nabi). (HR Baihaqi; As-Sunan Al-Kubra , 9/300; Mushannaf Abdur Razaq , no 7960; Thabrani dalam Al-Mu'jam al-Ausath no 1006; Thahawi dalam Musykil Al-Atsar no 883). Kedua, pendapat Malikiyah dan riwayat lain dari Imam Ahmad, yang menyatakan orang yang waktu kecilnya belum dia