Postingan

Menampilkan postingan dari Agustus 2, 2013

Pembiayaan Pendidikan Dalam Khilafah

Gambar
Pembiayaan Pendidikan Dalam Khilafah Sistem pendidikan formal yang diselenggarakan Negara Khilafah memperoleh sumber pembiayaan sepenuhnya dari Negara (Baitul Mal). Dalam sejarah, pada masa Khalifah Umar bin al-Khaththab, sumber pembiayaan untuk kemaslahatan umum (termasuk pendidikan) berasal dari   jizyah, kharaj,   dan   usyur    (Muhammad, 2002). Terdapat 2 (dua) sumber pendapatan Baitul Mal yang dapat digunakan membiayai pendidikan, yaitu: (1) pos   fai’   dan   kharaj —yang merupakan kepemilikan negara—seperti   ghanîmah, khumuûs   (seperlima harta rampasan perang) , jizyah , dan   dharîbah   (pajak); (2) pos kepemilikan umum seperti tambang minyak dan gas, hutan, laut, dan   hima   (milik umum yang penggunaannya telah dikhususkan). Adapun pendapatan dari pos zakat tidak dapat digunakan untuk pembiayaan pendidikan, karena zakat mempunyai peruntukannya sendiri, yaitu delapan golongan mustahik zakat (QS 9 : 60). (Zallum, 1983; an-Nabhani, 1990). Jika dua sumber pendapatan

Hukum Memanfaatkan Barang Gadai (Rahn)

Gambar
Tanya : Bagaimanakah hukum memanfaatkan barang gadai (rahn)? Misalnya, seseorang menggadaikan motornya kepada si Fulan. Bolehkah Fulan mengendarai motor tersebut? Jawab : Perlu dipahami lebih dahulu bahwa pada saat penggadai ( rahin ) menyerahkan barang gadai ( rahn/marhun ) kepada pemegang gadai ( murtahin ), tak berarti barang gadai itu menjadi milik pemegang gadai, tapi tetap milik penggadai ( rahin ). Dalilnya hadits Abu Hurairah RA , dia berkata , “Nabi SAW bersabda, ‘Tak terhalang barang gadai dari pemiliknya yang telah menggadaikannya. Pemiliknya berhak mendapat keuntungannya, dan dia menanggung kerugiannya.” (HR Syafi’i & Daruquthni, hadis hasan). Hadits di atas menunjukkan barang gadai tak terpisahkan dari pemiliknya, yaitu penggadai. Jadi yang memiliki barang gadai termasuk manfaat yang muncul darinya adalah tetap penggadai, bukan pemegang gadai. Keberadaan barang gadai di tangan pemegang gadai hanyalah sebagai

Hukum Gadai Emas

Gambar
  Tanya : apa hukumnya gadai emas? Jawab : Gadai emas adalah produk bank syariah berupa fasilitas pembiayaan dengan cara memberikan utang ( qardh ) kepada nasabah dengan jaminan emas (perhiasan/lantakan) dalam sebuah akad gadai ( rahn ). Bank syariah selanjutnya mengambil upah ( ujrah, fee ) atas jasa penyimpanan/penitipan yang dilakukannya atas emas tersebut berdasarkan akad ijarah (jasa). Jadi, gadai emas merupakan akad rangkap ( uqud murakkabah, multi-akad ), yaitu gabungan akad rahn dan ijarah . (lihat Fatwa DSN MUI No 26/DSN-MUI/III/2002 tentang gadai emas). Menurut kami gadai emas haram hukumnya, dengan 3 (tiga) alasan sebagai berikut : Pertama , dalam gadai emas terjadi pengambilan manfaat atas pemberian utang. Walaupun disebut ujrah atas jasa penitipan, namun hakikatnya hanya rekayasa hukum ( h

Hukum Gadai Syariah

Gambar
  Soal : Ustadz, apa hukumnya gadai syariah, baik yang ada di pegadaian syariah maupun di berbagai bank syariah sekarang? Jawab : Gadai syariah merupakan produk jasa gadai ( rahn ) yang diklaim dilaksanakan sesuai syariah, sebagai koreksi terhadap gadai konvensional yang haram karena memungut bunga (riba).  Gadai syariah berkembang pasca keluarnya Fatwa DSN MUI No 25/DSN-MUI/III/2002 tentang rahn , Fatwa DSN MUI No 26/DSN-MUI/III/2002 tentang rahn emas, dan Fatwa DSN MUI No 68/DSN-MUI/III/2008 tentang rahn tasjily . Sejak itu marak berbagai jasa gadai syariah, baik di Pegadaian Syariah maupun di berbagai bank syariah. Gadai syariah tidak menghapus bunga, melainkan mengganti bunga itu dengan biaya simpan atas dasar akad ijarah (jasa). Jadi dalam gadai syariah ada dua akad : Pertama , akad rahn , yaitu akad utang ( qardh ) oleh rahin (nasabah) kepada murtahin (bank/pegadaian syariah) dengan menggadaikan suatu harta tertentu sebagai jaminan u

Studi Kritis Kurikulum 2013 Prespektif Kurikulum Khilafah

Gambar
Oleh: Dra. Rahma Qomariyah, M.Pd.I (Kandidat Doktor Pendidikan Islam dan DPP Muslimah Hizbut Tahrir Indonesia) Mulai tahun ajaran baru 2013/2014 kurikulum 2013 akan dilaksanakan secara bertahap, menggantikan kurikulum sebelumnya.  Perubahan Kurikulum ini sudah  merupakan ritual sistem Pendidikan Indonesia.  Belum sampai tuntas implementasi kurikulum yang satu, sudah harus diganti dengan kurikulum yang baru. Sebenarnya ini adalah bukti sistem pendidikan produk sistem pemerintahan demokrasi kapitalisme penuh dengan kelemahan. Wakil Presiden Boediono mengakui bahwa kita memang belum punya konsepsi yang jelas mengenai substansi pendidikan yang dapat dijadikan kompas bagi begitu banyak kegiatan dan inisiatif pendidikan di Tanah Air (Kompas, 29 Agustus 2012). Perubahan kurikulum Indonesia sudah mencapai  sekitar sembilan kali, yaitu tahun 1947, 1964, 1968, 1973, 1984, 1994, 1997, 1994, 2004, dan tahun 2006 (Kemendikbud, 2012). Menurut Mendikbud Muhamad Nuh, Penerapan kurikulum 2