MEMBENTUK PARTAI POLITIK ISLAM SEJATI Oleh : KH M Shiddiq al-Jawi Pengantar " Kitab ketiga ," itulah julukan sebagian kalangan aktivis HTI untuk kitab al-Takattul al-Hizbi (selanjutnya disingkat al-Takattul ). Maklum, kitab karya Taqiyuddin an-Nabhani ini biasanya dikaji dalam pembinaan internal HT setelah kitab Nizham al-Islam dan kitab Mafahim Hizbut Tahrir . Jika kitab Nizham al-Islam menjelaskan Islam sebagai sistem kehidupan, dan kitab Mafahim Hizbut Tahrir menjelaskan pokok-pokok pikiran HT, maka kitab al-Takattul menjelaskan pembentukan kelompok Islam yang ideal serta berbagai tahapan dan langkah yang akan ditempuhnya, untuk mewujudkan sistem kehidupan Islam itu. Jadi kitab al-Takattul ini memang tak bisa dilepaskan dari kitab Nizham al-Islam . Sebab setelah seseorang memahami Islam sebagai sebuah sistem kehidupan ( nizham al-hayah ), mungkin dia akan bertanya," Lalu bagaimana mewujudkannya dalam realitas kehidupan? " Nah, kitab al-...
Khilafah atau sistem pemerintahan Islam adalah sebuah resep hidup bernegara warisan Rasulullah saw., bahkan satu-satunya yang wajib digunakan oleh kaum Muslim. Karena itu, penting bagi kaum Muslim memahami struktur Negara Khilafah yang diambil (ditetapkan) dari struktur negara yang ditegakkan oleh Rasulullah saw. di Madinah, dan yang dijalankan oleh Khulafaur Rasyidin sesudahnya. Telaah Kitab kali ini akan membahas Rancangan UUD ( Masyrû’ Dustûr ) Negara Islam pasal 23, tentang struktur Negara Khilafah, bahwa Negara Khilafah dalam bidang pemerintahan dan administrasi memiliki 13 struktur (An-Nabhani, Muqaddimah ad-Dustûr , hlm. 113; Nizhâm al-Hukm fi al-Islâm , hlm. 96; Hizb at-Tahrîr , hlm. 82; dan Ajhizah Dawlah al-Khilâfah , hlm. 18). 1. Khalifah. Khalifah adalah orang yang mewakili umat dalam menjalankan pemerintahan, kekuasaan dan penerapan syariah. Sebab, Islam menjadikan hak pemerintahan dan kekuasaan sebagai mi...
Pengantar Negara Islam (Khilafah) adalah negara kesatuan. Artinya, seluruh wilayah kekuasaan Khilafah merupakan satu kesatuan kepemimpinan dan wilayah. Dalam negara Islam tidak ada pemimpin ganda, dan tidak ada wilayah yang independen dari kekuasaan pusat, sebagaimana dalam sistem pemerintahan federasi. Seluruh wilayah dan rakyat yang hidup di dalam Negara Islam adalah satu dan dikendalikan oleh kepemimpinan yang bersifat tunggal. Dengan demikian, pemerintahan ( al-hukm ) dalam Negara Islam berbentuk sentralisasi atau terpusat. Artinya, pelaksanaan kekuasaan atau penerapan hukum-hukum hanya berada di tangan orang yang telah diamanati oleh rakyat, yaitu Khalifah dan orang-orang yang mewakilinya. Adapun idârah (administrasi)-nya bersifat desentralisasi. Untuk mengetuhi lebih jelas kedua persoalan ini, Telaah Kitab kali ini akan membahas kitab Rancangan UUD ( Masyrû’ Dustûr ) Negara Islam pasal 17, yang berbunyi: “ Pemerintahan bersifat sentralisasi, sedangka...
Komentar
Posting Komentar