Postingan

Menampilkan postingan dari Juli, 2013

Pemerintahan dan Administrasi Negara Khilafah

Gambar
  Pengantar Negara Islam (Khilafah) adalah negara kesatuan. Artinya, seluruh wilayah kekuasaan Khilafah merupakan satu kesatuan kepemimpinan dan wilayah. Dalam negara Islam tidak ada pemimpin ganda, dan tidak ada wilayah yang independen dari kekuasaan pusat, sebagaimana dalam sistem pemerintahan federasi. Seluruh wilayah dan rakyat yang hidup di dalam Negara Islam adalah satu dan dikendalikan oleh kepemimpinan yang bersifat tunggal. Dengan demikian, pemerintahan ( al-hukm ) dalam Negara Islam berbentuk sentralisasi atau terpusat. Artinya, pelaksanaan kekuasaan atau penerapan hukum-hukum hanya berada di tangan orang yang telah diamanati oleh rakyat, yaitu Khalifah dan orang-orang yang mewakilinya. Adapun idârah (administrasi)-nya bersifat desentralisasi. Untuk mengetuhi lebih jelas kedua persoalan ini, Telaah Kitab kali ini akan membahas kitab Rancangan UUD ( Masyrû’ Dustûr ) Negara Islam pasal 17, yang berbunyi: “ Pemerintahan bersifat sentralisasi, sedangkan si

Struktur Negara Khilafah

Gambar
  Khilafah atau sistem pemerintahan Islam adalah sebuah resep hidup bernegara warisan Rasulullah saw., bahkan satu-satunya yang wajib digunakan oleh kaum Muslim. Karena itu, penting bagi kaum Muslim memahami struktur Negara Khilafah yang diambil (ditetapkan) dari struktur negara yang ditegakkan oleh Rasulullah saw. di Madinah, dan yang dijalankan oleh Khulafaur Rasyidin sesudahnya. Telaah Kitab kali ini akan membahas Rancangan UUD ( Masyrû’ Dustûr ) Negara Islam pasal 23, tentang struktur Negara Khilafah, bahwa Negara Khilafah dalam bidang pemerintahan dan administrasi memiliki 13 struktur (An-Nabhani, Muqaddimah ad-Dustûr , hlm. 113; Nizhâm al-Hukm fi al-Islâm , hlm. 96; Hizb at-Tahrîr , hlm. 82; dan Ajhizah Dawlah al-Khilâfah , hlm. 18). 1. Khalifah. Khalifah adalah orang yang mewakili umat dalam menjalankan pemerintahan, kekuasaan dan penerapan syariah. Sebab, Islam menjadikan hak pemerintahan dan kekuasaan sebagai milik

Mengapa “People Power” Salah Menurut Syariah?

Gambar
Soal Dalam Soal-Jawab yang lalu, dinyatakan bahwa proses perubahan melalui ‘people power’ adalah salah, karena tidak sesuai dengan metode Rasulullah, yaitu thalab an-nushrah. Pertanyaannya, di mana letak kesalahannya? Bukankah ‘people power’ juga bisa digunakan untuk menekan ahl an-nushrah agar mereka mendukung dakwah, karena adanya desakan umat melalui ‘people power’ tersebut?  Jawab: Memang benar, jika dikatakan bahwa ahl an-nushrah bisa saja memberi dukungan kepada dakwah, karena adanya desakan umat melalui people power . Namun, harus dicatat, bahwa dukungan mereka dalam kondisi seperti ini bukanlah dukungan karena lahir dari keyakinan, melainkan dukungan karena faktor preassure (tekanan). Dukungan seperti ini sangat lemah dan tidak akan bisa menjadi pilar tegaknya negara. Kita memahami bahwa negara adalah entitas pelaksana teknis yang mengimplementasikan kump

Zakat

Gambar
Kata az-zakâh dalam bentuk isim makrifat (dengan alî lâm ) disebutkan sebanyak 29 kali di 29 ayat, semuanya dengan makna zakat yang kita kenal. Ibn Faris di dalam ash-Shâhibî fî Fiqh al-Lughah dan Imam as-Suyuthi didalam al-Muzhir menyebutkan bahwa orang arab sebelumnya tidak mengenal zakat kecuali dalam arti an-namâ’ (berkembang). Namun syariah mendatangkan makna baru dan mentransformasi dari makna bahasanya kepada makna baru sehingga menjadi makna syar’inya. Menurut Umar bin Muhammad bin Ahmad an-Nasafi, zakat harta itu disebut zakat karena dengannya harta akan bersih dengan berkah dan orang akan bersih dengan ampunan. Menurut syaikh Abdul Qadim Zalum di dalam al-Amwâl fî Dawlah al-Khilâfah , istilah syara’ zakat mengandung kedua makna bahasanya (berkembang dan bersih). Karena pengeluaran zakat itu menjadi sebab datangnya berkah pada harta atau menjadi sebab banyaknya pahala dan akan membersihkan jiwa dari sifat bakhil dan mensu

Moment of Truth

Gambar
Istilah Moment of Truth diciptakan oleh Jan Carlzon (1980) ketika dia menjadi CEO Scandinavian Air Services (SAS), yang saat itu sedang terpuruk dan mendekati kebangkrutan. Carlzon mendefinisikan Moment of Truth (MOT) sebagai : “ those moments in which important brand impressions are formed and where there is significant opportunity for good or bad impressions to be made .” Saat penting dimana impresi pada perusahaan tercipta dan terdapat kemungkinan besar untuk membuat impresi yang baik maupun yang buruk. Moment of truth adalah berbagai kesempatan atau interaksi pertemuan yang terjadi antara perusahaan dengan pelanggan dimana saat itu pelanggan akan mengalami dan memberikan penilaian terhadap pelayanan perusahaan.  Moment of impact adalah semua kejadian atau titik interaksi ketika anggota perusahaan melakukan sesuatu yang lebih, inovatif, melakukan sesuatu yang di luar dugaan pelanggan, kemudian pelanggan memberikan apresiasinya yang akan terus diingat oleh pel

Minimalisir Konsekuensi Kegagalan Berwirausaha

Gambar
  Gagal dalam usaha. Setiap tindakan mempunyai konsekuensinya masing-masing. Dalam berwirausaha, konsekuensinya adalah usaha tidak berjalan mulus sehingga akhirnya harus ditutup meski modal awal belum kembali. Berani bertindak artinya berani menghadapi konsekuensi yang ada. Tetapi tentunya konsekuensi bisa ditekan dengan perencanaan yang matang. Berikut beberapa hal yang biasanya menjadi faktor kegagalan dalam berwirausaha, yaitu: 1.Kurangnya pemahaman bidang usaha. Hal ini terjadi karena tidak dapat memvisualisasikan dengan jelas usaha yang akan digeluti. Apalabila seorang wirausahawan apabila tidak dapat mendeskripsikan dan memvisualisasikan bentuk usaha yang digeluti, maka hal itu bisa mengantar pada kehancuran usaha. Pemaham bisnis atau bidang usaha yang diambil secara kontekstual dan riil sangat membantu arah, tujuan, misi, dan visi perusahaan. Kejelasan bidang usaha yang telah ditentukan sangat membantu dan mempermudah mengambil kebijakan mana

Bolehkah Menukar Barang Dengan Jasa

Gambar
soal : Dalam kitab Asy-Syakhshiyyah al-Islamiyyah (II/318) karya al-‘Allamah as-Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani dinyatakan: [فإنه لا يجوز أن يبيع دابة بسكنى دار سنة مثلاً، ولكن يصح أن يستأجر بستاناً بسكنى دار. لأن البيع هو مبادلة مال، فمبادلة المال بالمنفعة لا تعتبر بيعاً، بخلاف الإجارة فهي عقد على المنفعة بعوض، وهذا العوض لا ضرورة لأن يكون مالاً، بل قد يكون منفعة] Tidak boleh menjual hewan tunggangan dengan hak guna rumah selama satu tahun, misalnya. Akan tetapi boleh menyewakan kebun dengan hak guna rumah. Sebab, jual-beli merupakan aktivitas pertukaran harta dengan harta, sementara pertukaran harta dengan jasa tidak bisa dianggap sebagai aktivitas jual-beli. Berbeda dengan akad ijarah (sewa/layanan jasa), karena akad ijarah ini merupakan akad untuk mendapatkan jasa dengan kompensasi tertentu. Kompensasi ini tidak harus berupa harta, tetapi boleh juga berupa jasa yang lain. Sebaliknya, dalam kitab An-Nizham al-Iqtishadi (hlm. 280) karya al-‘Allamah as-Syaikh T