Pemerintahan dan Administrasi Negara Khilafah
Pengantar Negara Islam (Khilafah) adalah negara kesatuan. Artinya, seluruh wilayah kekuasaan Khilafah merupakan satu kesatuan kepemimpinan dan wilayah. Dalam negara Islam tidak ada pemimpin ganda, dan tidak ada wilayah yang independen dari kekuasaan pusat, sebagaimana dalam sistem pemerintahan federasi. Seluruh wilayah dan rakyat yang hidup di dalam Negara Islam adalah satu dan dikendalikan oleh kepemimpinan yang bersifat tunggal. Dengan demikian, pemerintahan ( al-hukm ) dalam Negara Islam berbentuk sentralisasi atau terpusat. Artinya, pelaksanaan kekuasaan atau penerapan hukum-hukum hanya berada di tangan orang yang telah diamanati oleh rakyat, yaitu Khalifah dan orang-orang yang mewakilinya. Adapun idârah (administrasi)-nya bersifat desentralisasi. Untuk mengetuhi lebih jelas kedua persoalan ini, Telaah Kitab kali ini akan membahas kitab Rancangan UUD ( Masyrû’ Dustûr ) Negara Islam pasal 17, yang berbunyi: “ Pemerintahan bersifat sentralisasi, sedangkan si