Haramkah Mematok Upah Minimum Pekerja?
Soal: Beratnya beban hidup mendorong para pekerja menuntut kenaikah upah minimum kepada perusahaan tempatnya bekerja dan pemerintah. Desakan ini mendorong pemerintah menaikkan standar upah minimum tersebut. Bolehkah, pemerintah menetapkan standar upah minimum tersebut? Jawab: Pertama : harus dipahami, bahwa relasi pekerja dengan pengusaha, atau buruh dengan majikan, adalah relasi yang didasarkan pada akad ijârah , yaitu akad terhadap suatu jasa ( manfa’at ) yang diberikan oleh pekerja atau buruh, dengan kompensasi ( ‘iwadh ) yang diberikan oleh pengusaha atau majikan. Akad ini didefinisikan oleh para fuqaha’ dengan: اْلإِجَارَة هِيَ عَقْدٌ عَلَى الْمَنْفَعَة بِعِوَضٍ Akad ijarah adalah akad terhadap jasa dengan suatu kompensasi. 1 Karena itu, akad ini mengikat kedua belah pihak, baik terhadap kriteria jasa yang diberikan oleh pekerja atau buruh maupun besar, kecil, kuantitas, kualitas dan batasan waktunya. Karena itu, tangan merek