Problematika Sistem Sosial 3 ( seks Bebas)
1
SEKS BEBAS
Seks bebas di kalangan remaja
(generasi muda) tidaklah terjadi dengan sendirinya. Banyak faktor yang memicu
aktivitas penyimpangan perilaku ini. Penyebab utama maraknya seks bebas adalah
adanya penerapan sistem Kapitalisme yang mengagungkan kebebasan individu dalam
hal berperilaku, beragama, berpendapat dan kepemilikan. Kebebasan individu
lahir dari keyakinan/akidah sekularisme yang meniadakan peran Sang Pencipta
untuk mengatur kehidupan. Manusialah yang berhak membuat aturan.
Faktor Pemicu Seks Bebas
1.
Fungsi negara yang lemah.
Negara
dalam sistem Kapitalisme hanya berfungsi sebagai regulator yang menjamin
kebebasan individu. Negara bukan berfungsi sebagai pengurus dan pelayan rakyat,
penjamin pemenuhan kebutuhan-kebutuhan seluruh rakyatnya, serta penjaga moral
dan akidah masyarakat. Negara tidak memiliki jaminan hukum untuk menghapus
sarana dan prasarana yang menunjang maraknya perilaku seks bebas. Negara juga
tidak memiliki kepastian hukum untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan,
termasuk kejahatan asusila. Pasalnya, negara telah dipasung oleh kebebasan
individu yang dijamin atas nama HAM (Hak Asasi Manusia). HAM telah melegalisasi
setiap individu untuk berperilaku bebas, termasuk melakukan seks bebas. Negara
membiarkannya bahkan memfasilitasi sarana prasarana yang memungkinkan untuk
diakses dalam melakukan perbuatan seks bebas. Buktinya, negara membiarkan
keberadaan night club 24 jam. Tempat-tempat pelacuran dilegalisasi. Para
pelacurnya bahkan diakui sebagai pekerja dengan sebutan Pekerja Seks Komersial
(PSK). Atas nama kebebasan pers negara pun membiarkan tontonan TV yang
menyuguhkan materi pornografi sehingga diakses oleh seluruh kalangan termasuk
anak-anak. VCD/DVD porno sangat mudah didapat karena dibiarkan beredar secara
komersial dengan harga yang sangat murah sehingga bisa diakses oleh siapa saja
dan di mana saja. Bahkan kini makin banyak cara untuk menjual materi pornografi
melalui internet dan handphone.
2. Andil media massa.
Media
massa sangat efektif dalam membangun pemikiran dan persepsi tentang
standar-standar kehidupan. Aktivitas seks bebas semakin meningkat karena adanya
dukungan media massa yang ikut andil menyebarluaskan pemikiran maupun
perbuatan-perbuatan yang bermuatan liberal. Media massa atas nama kebebasan
pers mendapatkan legalisasi untuk menulis, mencetak dan menyebarluaskan
materi-materi pornografi dan pornoaksi yang merangsang munculnya perilaku seks
bebas, khususnya di kalangan remaja. Bahkan saat sudah jelas-jelas melakukan
penyebarluasan pornografi dan dijatuhi sanksi hukum, namun atas nama kebebasan
pers, pemilik media dapat bebas dari jeratan hukum, sebagaimana yang dialami
oleh Pemimpin Redaksi Majalah Playboy Indonesia, Erwin Arnada.
3. Masyarakat permisif.
Sistem Kapitalisme telah memunculkan kehidupan yang
individualistis dan materialistis; kehidupan yang mengutamakan
kepuasan-kepuasan individual dengan menghalalkan segala cara tanpa
memperhatikan kepentingan orang lain. Maraknya perilaku seks bebas di kalangan
remaja karena kepedulian masyarakat untuk melakukan kontrol sosial sudah semakin
menipis. Masyarakat saat ini lebih mengutama-kan kepentingan pribadi. Mereka
merasa tidak bertanggung jawab untuk menghentikan aktivitas-aktivitas seks
bebas yang ada di sekitarnya. Saat ini anak remaja yang berpacaran sudah
dianggap biasa dan dianggap gaul. Bahkan yang tidak berpacaran dianggap aneh
dan dicurigai sebagai perbuatan yang tidak normal. Aktivitas pacaran yang
mendekati perbuatan zina (berdua-duaan, berpegangan tangan, berciuman di depan
umum, bahkan hubungan seks) dianggap sebagai konsekuensi kehidupan yang modern.
Keberadaan tempat-tempat yang menyediakan aktivitas hura-hura yang disertai
dengan minum-minuman keras, narkoba dan perbuatan asusila lainnya dibiarkan
begitu saja. Bahkan pihak yang berusaha melakukan amar makruf nahi mungkar dianggap
bisa dianggap radikal bila menolak perbuatan-perbuatan maksiat tersebut.
4. Meluasnya pornografi dan pornoaksi.
UU
Pornografi yang disahkan pada tahun 2008 terbukti tidak mampu mencegah dan
menghentikan aktivitas pornografi dan pornoakasi. Saat ini pornografi dan
pornoaksi semakin mudah diakses melalui internet dan handphone dengan materi
yang lebih vulgar. Masih sangat jelas bagi kita apa yang terjadi dalam kasus
Ariel Peterpan dengan para kekasihnya yang menyebar melalui dunia maya dan
handphone, ditambah lagi perbuatan anggota DPR yang menikmati
pornografi-pornoaksi melalui internet saat di ruangan rapat. Semua itu
merupakan bukti nyata yang amat menjijikkan.
5. Pendidikan agama lemah.
Di negeri ini pendidikan agama hanya diajarkan dengan jumlah
jam yang sangat sedikit bila dibandingkan dengan pelajaran eksakta dan bahasa.
Pendidikan agama hanya diajarkan 2 jam seminggu. Itu pun dengan bobot yang
kosong dari penanaman akidah dan keterikatan pada hukum syariah. Akibatnya,
remaja tidak mendapatkan pondasi agama yang kokoh. Karena itu, mereka tidak
bisa menyaring dan menyeleksi berbagai rangsangan berupa pemikiran dan
perbuatan yang mengarah pada perilaku seks bebas. Pendidikan agama hanya
dibatasi pada pengajaran Islam sebagai nilai, norma dan budaya; bukan sebagai
suatu sistem yang berhak mengatur kehidupan dalam seluruh aspek kehidupan.
Ditambah lagi dengan adanya stigmatisasi terhadap Islam sebagai suatu sistem
kehidupan telah menyebabkan remaja semakin asing dan jauh dari Islam sebagai way
of life.
6. Keluarga bermasalah.
Sikap
individualis dan materialis telah mengalir deras dalam kehidupan keluarga yang
menyebabkan fungsi keluarga mengalami porak-poranda. Atas nama mencukupi
kebutuhan keluarga dan meraih eksistensi di tengah masyarakat, orangtua
(ayah-ibu) berlomba-lomba bekerja dan mencari uang dari pagi hingga malam hari
tanpa memperhatikan pertumbuhan dan perkembangan anak-anak di rumah. Peran
orangtua sebagai pendidik dan pembina anak-anak sudah diserahkan kepada media
(TV, Internet, Play Station, dll), pembantu dan sekolah dengan kompensasi
penyediaan anggaran yang besar. Orangtua menjadikan materi sebagai standar
dalam memberikan kebahagiaan kepada anggota keluarga. Aktivitas anak-anak tidak
terkontrol dengan baik. Mereka tidak mendapatkan kasih sayang yang cukup.
Bahkan orangtua tidak lagi menjadi teladan yang baik bagi anak-anak. Mereka
memberikan contoh yang buruk dengan perilaku perselingkuhan, korupsi,
pertengkaran suami-istri, meminum-minuman keras, dan lain-lain. Padahal remaja
yang sedang menuju masa balig tentu membutuhkan keteladanan, bimbingan dan
kasih sayang yang cukup dari orangtua.
Solusi Syar’i
Maraknya perilaku seks bebas di kalangan remaja hanya
terjadi di dalam sistem yang menghalalkan segala cara, mengagungkan kebebasan
dan mencampakkan peran agama dalam mengatur kehidupan. Semua ini ada di dalam
sistem Kapitalisme yang berlandaskan sekularisme.
Ini berbeda dengan Islam. Islam adalah sistem yang mampu
mewujudkan kehidupan yang menjamin pemenuhan kebutuhan hidup, menenteramkan
jiwa dan memuaskan akal. Islam memiliki tatanan kehidupan yang khas yang mampu
menghentikan perilaku seks bebas secara tuntas dan mencegah munculnya
peluang-peluang penyimpangan perilaku termasuk seks bebas.
Islam memiliki solusi yang dilandaskan pada nash-nash
syariah yang berasal dari al-Quran dan as-Sunnah. Sistem Islam telah diterapkan
dalam sistem pemerintahan Islam sejak masa Rasulullah saw., Khulafaur Rasyidin
dan masa Kekhilafahan sesudahnya sampai tahun 1924. Islam memiliki kemampuaun
menyelesaikan penyimpangan perilaku (seks bebas) dan menghentikannya secara
tuntas saat diterapkan secara kaffah (baik pada masa silam maupun pada
masa yang datang).
Penyelesaian penyimpangan perilaku seks yang melanda remaja
pada khususnya dan kaum Muslim pada umumnya membutuhkan langkah yang
terintegrasi antar berbagai komponen, baik keluarga, sekolah (pendidikan),
masyarakat dan negara. Seluruh komponen ini membutuhkan penyamaan persepsi
tentang standar yang diambil sebagai solusi. Kebutuhan untuk menyelesaikan
masalah secara tuntas harus dikembalikan pada Islam.
Solusi Islam untuk mengatasi permasalahan seks bebas, di
antaranya sebagai berikut: Pertama, Islam telah memerintahkan
kepada kepala keluarga untuk mendidik anggota keluarga dengan Islam agar jauh
dari api neraka (tidak melakukan kemaksiatan) (Lihat: QS at-Tahrim [66]: 6).
Kedua, sebagai tindakan preventif, Islam
memiliki seperangkat solusi, di antaranya:
1.
Islam telah mewajibkan laki-laki dan perempuan untuk menutup aurat, yang bila
dilanggar tentu ada sanksinya. Terkait aurat laki-laki yang wajib ditutup,
Rasulullah saw. bersabda, “Sesungguhnya (laki-laki) dari bawah pusar sampai
ke dua lututnya merupakan auratnya.” (HR Ahmad).” Adapun terkait aurat
wanita, Allah SWT telah merintahkan kaum wanita untuk menutup aurat mereka,
termasuk memakai kerudung dan jilbab (Lihat: QS an-Nur [24]: 31 dan al-Ahzab
[33]: 59). Dengan tertutupnya aurat pria dan wanita maka pornoaksi dan
pornografi tidak akan ada di tengah masyarakat. Dengan begitu, naluri seksual
tidak distimulasi pada saat yang tidak tepat.
2.
Islam mengharuskan laki-laki dan perempuan untuk menundukkan pandangan mereka
(QS an-Nur [24]: 30-31). Laki-laki tidak boleh memandang perempuan dengan
pandangan yang bersifat seksual. Demikian pula perempuan. Mereka harus
menghindari diri dari perbincangan yang mengarah pada eksploitasi seksualitas.
Perbincangan di antara mereka hanya perbincangan tugas dan keahlian mereka saja
demi mewujudkan kebaikan dan kemajuan.
3.
Islam menerapkan pemisahan antara tempat aktivitas laki-laki dan perempuan
dalam kehidupan umum di tempat-tempat tertentu, seperti dalam aktivitas
belajar-mengajar, perayaan berbagai acara, di tempat bekerja (tidak satu
ruangan antara manajer dan sekretaris yang perempuan, misalnya).
4.
Islam melarang mendekati aktivitas-aktivitas yang merangsang munculnya
perzinaan (QS al-Isra’ [17]: 32). Islam, misalnya, telah melarang aktivitas
berdua-duaan antara laki-laki dan perempuan tanpa ada kepentingan yang
dibolehkan syariah. Rasulullah saw. bersabda, “Jangan sekali-kali seorang
lelaki berdia-duan dengan perempuan (berkhalwat) karena sesungguhnya setan ada
sebagai pihak ketiga.” (HR al-Baihaqi).
5. Islam melarang seorang pria dan wanita melakukan kegiatan
dan pekerjaan yang menonjolkan sensualitasnya. Rafi’ ibnu Rifa’a pernah
bertutur, “Nabi saw. telah melarang kami dari pekerjaan seorang pelayan
wanita kecuali yang dikerjakan oleh kedua tangannya. Beliau bersabda “Seperti
inilah jari-jemarinya yang kasar sebagaimana halnya tukang roti, pemintal, atau
pengukir.”
6. Islam menjadikan pernikahan sebagai satu-satunya solusi
untuk memenuhi naluri seksual yang sesuai dengan fitrah dan tujuan penciptaan
naluri seks. Islam mendorong setiap Muslim yang telah mampu menanggung beban
untuk menikah sebagai cara pemenuhan naluri seksual (Lihat: QS an-Nur [24]:
32). Rasulullah saw. juga bersabda, “Wahai para pemuda, siapa saja di
antara kalian yang telah mampu memikul beban, hendaklah ia menikah karena
menikah dapat menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan. Siapa saja yang belum
mampu, hendaklah berpuasa, karena puasa dapat menjadi pengendali.”
Ketiga, Islam memelihara urusan masyarakat agar berjalan sesuai dengan aturan Allah SWT. Oleh karena itu, Islam telah menyiapkan seperangkat sanksi yang diterapkan negara bagi pelanggar aturan Allah SWT, dalam hal ini untuk mencegah terjadinya seks bebas, yaitu: Allah SWT menetapkan hukuman rajam bagi pezina muhshan (yang sudah menikah) dan cambuk 100 kali bagi pezina yang bukan muhshan.
Keempat, Islam melarang aktivitas membuat
dan mencetak gambar porno serta membuat cerita-cerita bertema cinta dan yang
merangsang nafsu syahwat. Para pelakunya akan diberikan tindakan yang tegas
tanpa adanya diskriminasi hukum.
Kelima, Islam memerintahkan amar makruf
nahi mungkar, tidak boleh membiarkan ada suatu kemaksiatan (Lihat: QS al-Anfal
[8]: 25).
Komentar
Posting Komentar