Sistem Pendidikan ala Demokrasi Gagal Ini Solusinya ! Asas dan Format Pendidikan dalam Negara Khilafah
Pengantar
Usus at-Ta‘lîm al-Manhaji fî Dawlah al-Khilâfah adalah buku yang dikeluarkan oleh Hizbut Tahrir untuk menjelaskan asas-asas pendidikan
formal dalam Daulah Khilafah Islamiyah. Harapannya, setelah membaca
buku ini, pembaca akan memahami kebijakan-kebijakan Negara Khilafah
dalam bidang pendidikan dan pengajaran formal; baik policy yang
berkaitan dengan asas, tujuan pendidikan maupun politik pendidikan
Negara Khilafah. Tidak hanya itu, pembaca juga akan memahami
jenjang-jenjang pendidikan formal, mata pelajaran di setiap jenjang
pendidikan, tujuan dan fokus pelajaran di setiap jenjangnya.
Kebijakan Pendidikan Daulah Khilafah Islamiyah
Kebijakan pendidikan Daulah Khilafah Islamiyah adalah sebagai berikut;
Asas pendidikan formal adalah akidah Islam. Seluruh mata pelajaran dan metode pengajaran harus berdasarkan akidah Islam.
Kebijakan pendidikan adalah pembentukan sistem berpikir dan kejiwaan islami pada anak didik.
Tujuan pendidikan adalah membentuk kepribadian islami serta membekali
anak didik dengan sejumlah ilmu dan pengetahuan yang berhubungan dengan
urusan hidupnya.
Dalam pendidikan, ilmu eksperimental beserta
derivatnya harus dibedakan dengan pengetahuan yang berhubungan dengan
tsaqâfah. Ilmu-ilmu eksperimental diajarkan tanpa terikat dengan
jenjang-jenjang pendidikan dan disajikan sesuai dengan kebutuhan. Adapun
pengetahuan yang berhubungan dengan tsaqâfah diberikan pada jenjang
pendidikan pertama sebelum jenjang pendidikan tinggi, berdasarkan
kebijakan tertentu yang tidak bertentangan dengan pemikiran-pemikiran
dan hukum-hukum Islam. Pada jenjang pendidikan tinggi, tsaqâfah
diajarkan dalam bentuk pengetahuan, dengan syarat, tidak keluar dari
kebijakan dan tujuan pendidikan Islam.
Pendidikan tsaqâfah
Islam harus disajikan di setiap jenjang pendidikan. Adapun cabang-cabang
tsaqâfah Islam beserta ragamnya disajikan pada jenjang pendidikan
tinggi. Ilmu-ilmu kedokteran, teknik, dan lain sebagainya juga disajikan
pada jenjang pendidikan tinggi.
Ilmu sains dan teknologi yang
terkategori dalam ilmu yang bebas nilai (free of value) boleh diambil
tanpa ada persyaratan apapun. Yang berkaitan dengan tsaqâfah atau
pandangan hidup tertentu tidak boleh diambil jika bertentangan dengan
Islam, misalnya at-tashwîr (seni melukis, menggambar atau membuat patung
makhluk yang bernyawa).
Kurikulum pendidikan harus tunggal.
Tidak diperkenankan ada kurikulum lain selain kurikulum Negara.
Lembaga pendidikan swasta boleh berdiri selama kurikulum pendidikannya
terikat dengan kurikulum Negara dan berdiri di atas asas kebijakan umum
pendidikan Negara.
Negara menjamin penyelenggaraan pendidikan bagi seluruh rakyatnya, tanpa memandang agama, suku, dan ras.
Negara bertanggung jawab sepenuhnya dalam menyediakan fasilitas pendidikan bagi rakyatnya. (hlm. 9-12).
Tujuan Umum Pendidikan Negara Khilafah Islamiyah
Tujuan umum pendidikan dalam Khilafah Islamiyah adalah:
Membina kepribadian islami dengan jalan menanamkan tsaqâfah Islam sebagai sistem keyakinan, pemikiran dan perilaku.
Mempersiapkan generasi kaum Muslim yang memiliki keahlian dan
spesialisasi di seluruh bidang kehidupan; kedokteran, biologi, kimia,
fisika, dan lain sebagainya.
Metodologi Pengajaran
Metodologi pengajaran yang benar adalah penyampaian yang bersifat
pemikiran (khithâb al-fikri) dari pengajar dan penyimakan yang bersifat
pemikiran (talaqqi al-fikri) dari pelajar. Pemikiran adalah alat
pendidikan dan pengajaran. (hlm.13).
Sarana utama untuk khithâb
al-fikri dan talaqqi al-fikri adalah bahasa. Tanpa bahasa atau
pemahaman terhadap bahasa yang disampaikan oleh pengajar, tentu tidak
akan terjadi komunikasi antara pengajar dan pelajar, dan tidak ada pula
transfer ilmu dan pengetahuan dari pengajar ke pelajar. Untuk itu,
pengajar dan pembuat kurikulum pendidikan mesti
menyederhanakan bahasa dan istilah dalam mata pelajarannya. Ini
ditujukan agar siswa memahami apa yang disampaikan oleh pengajar.
(hlm.16).
Materi pelajaran bisa dibagi menjadi dua kategori:
Pemikiran-pemikiran yang berkaitan secara langsung dengan pandangan
hidup tertentu. Dalam konteks ini, pengajar harus selalu mengaitkan
pelajaran dengan akidah Islam dan hukum-hukum Islam serta dengan
kehidupan pelajar di dunia dan akherat. Dengan begitu, pelajaran
tersebut berpengaruh dan menyentuh lubuk hati pelajar, dan pelajar pun
merasa puas dengan kebenaran pemikiran tersebut.
Pelajaran yang
tidak berkaitan dengan pandangan hidup tertentu (sains dan teknologi),
misalnya kimia, fisika, dan lain sebagainya. Pelajaran semacam ini
disajikan dengan tendensi agar pelajar bisa memanfaatkan alam semesta
yang telah dianugerahkan oleh Allah kepada mereka. (hlm. 17-18).
Cara dan Media/Sarana Pendidikan
Cara (uslûb) pendidikan adalah teknik pengajaran yang digunakan oleh
pengajar untuk mewujudkan tujuan belajar, yakni tercerapnya pelajaran
secara maksimal oleh pelajar. Hanya saja, teknik atau cara pengajaran
ini bersifat tidak tetap alias fleksibel. Adapun media/sarana (wasilah)
adalah sarana-prasarana pendidikan yang digunakan dalam proses
belajar-mengajar semisal papan tulis, slide, proyektor, buku, alat
peraga dan lain sebagainya. Pemilihan uslûb dan wasilah harus selalu
berpijak pada tingkat efektivitas dan capaian maksimal yang dihasilkan.
Jika ada uslûb dan wasilah yang lebih efektif dan efisien maka uslûb dan
wasilah lama bisa ditinggalkan. (hlm. 18-23).
Jenjang Pendidikan Formal
A. Pendidikan Dasar.
Tujuan: (1) Pembentukan kepribadian islami. Dengan berakhirnya
pendidikan dasar, anak didik harus sudah memiliki kepribadian yang
sempurna. (2) Anak bisa berinteraksi dengan berbagai macam peralatan,
inovasi-inovasi baru, dan majalah-majalah, sejalan dengan kebiasaannya;
misalnya interaksi dengan peralatan listrik dan elektronika, alat
pertanian, perindustrian, dan sebagainya. (3) Menyiapkan siswa untuk
memasuki jenjang universitas dengan mengajari mereka
pengetahuan-pengetahuan dasar yang berkaitan.
Jenjang: Jenjang
pendidikan dasar dibagi menjadi dua: (1) pendidikan pra balig, yakni
sebelum usia 10 tahun; (2) pendidikan umur 10 tahun hingga balig.
Jenjang pendidikan dasar dalam Daulah Khilafah didasarkan pada umur
anak, bukan berdasarkan mata pelajaran yang disajikan di sekolah. Atas
dasar itu, sekolah dibagi menjadi tiga jenjang; (1) sekolah tingkat I
(ibtidaiyah)/usia genap 7 tahun-hingga 10 tahun; (2) sekolah tingkat II
(mutawasithah)/usia genap 10 tahun-14 tahun; (3) sekolah tingkat III
(tsanawiyah)/usia genap 14 tahun hingga berakhirnya jenjang pendidikan
dasar.
Adapun pendidikan sebelum usia 6 tahun diserahkan sepenuhnya
kepada masyarakat untuk membuat lembaga pendidikan khusus bagi anak usia
dini.
Siklus akademik: Jenjang akademiknya (pendidikan dasar)
terdiri dari 36 semester yang berkesinambungan. Masing-masing semester
memakan waktu 83 hari. Jadwal siklus akademik selama 1 tahun adalah
sebagai berikut: Semester I dimulai pada 1 Muharram-25 Rabiul Awwal
(tanggal 25, 26, 27 Rabiul Awwal libur); Semester II dimulai 28 Rabiul
Awwal-22 Jumada ats-Tsani (tangga 22, 23, 24 Jumada ats-Tsani libur);
Semester III dimulai 25 Jumada ats-Tsani-20 Ramadhan (tanggal 20, 21, 22
Ramadhan libur); Semester IV dimulai 23 Ramadhan-27 Dzulhijjah
(istirahat tanggal 1-3 Syawal, Idul Adlha 8-15 Dzulhijjah. Walhasil, 1
tahun terdiri dari empat semester. (hlm. 28-31).
Mata pelajaran:
Semua mata pelajaran harus berlandaskan akidah Islam. Mata pelajaran
dibagi menjadi dua jenis: (1) mata pelajaran sains dan teknologi; (2)
pengetahuan syariah. Pada tiga jenjang pendidikan dasar diberikan materi
bahasa Arab, tsaqâfah Islam, sains, pengetahuan dan teknik (kimia,
fisika, komputer, pertanian, industri, perdagangan, militer, dan lain
sebagainya). (hlm. 31-41).
Kesatuan pelajaran: Setiap materi
pelajaran dibagi dalam kesatuan pelajaran. Setiap mata pelajaran
mencakup bagian dari mata pelajaran tertentu yang memungkinkan untuk
dipelajari selama 83 hari atau selama 1 semester. (hlm. 41-42).
Sekolah-sekolah Negara dan sistem semester: Sekolah dibagi berdasarkan
kelompok umur anak. Sekolah dasar untuk kelompok umur 6 hingga 10 tahun
menempuh pelajaran semester 1-12. Sekolah menengah untuk kelompok umur
10 tahun hingga 14 tahun. Mata pelajaran yang dipelajari mulai dari
semester 13-24. Sekolah tingkat III untuk usia 14 hingga semester akhir,
yakni mulai semester 25-36.
Mata pelajaran dan jenjangnya: Setiap
jenjang pendidikan disajikan mata pelajaran tertentu dan dilengkapi
dengan aturan-aturan kelulusan. Mata pelajaran dibagi menjadi dua; (1)
mata pelajaran pokok dan (2) skills(keterampilan). Setiap jenjang
pendidikan menyajikan dua kategori pelajaran ini.
Kelulusan: Pada
dasarnya aturan kelulusan untuk setiap jenjang tidak sama. Aturan
kelulusan ini ditetapkan untuk menilai apakah seorang siswa layak
mengikuti pelajaran pada jenjang berikutnya. (Ketentuannya dapat dilihat
pada hlm. 50-52).
Ujian umum untuk setiap jenjang pendidikan: Ujian
umum diselenggarakan 2 kali setiap tahun. Ujian pertama
diselenggarakan setiap bulan Jumada al-Ula setiap tahunnya. Ujian umum
kedua diselenggarakan pada bulan Syawal.
Jam pelajaran: Jam
pelajaran di sekolah diatur sedemikian rupa dengan hirarki tertentu.
Satu jam pelajaran berdurasi 40 menit. Setiap pergantian mata pelajaran
dijeda 5 menit untuk istirahat. Waktu istirahat berdurasi 15 menit.
(hlm. 53).
Kalender akademik: Daulah Khilafah menetapkan
penanggalan Hijrah sebagai penanggalan akademiknya dan memperhatikan
jenjang pendidikan. (hlm. 55-56).
B. Pendidikan Tinggi.
Tujuan pendidikan tinggi adalah untuk: (1) Memperdalam dan mengkristalkan kepribadian islami pada siswa pendidikan tinggi. (2) Melahirkan para ahli dan spesialis di semua bidang kehidupan untuk mewujudkan kemashlahatan rakyat. (3) Mempersiapkan tenaga ahli yang diperlukan untuk mengatur urusan masyarakat, misalnya qâdhi, ahli fikih, saintis, insinyur, dan lain sebagainya.
Pendidikan perguruan tinggi, secara umum dibagi menjadi dua macam pendidikan, pendidikan kesarjanaan (S1 dan diploma) dan spesialis (S2 dan S3). (hlm. 59-60).
Lembaga pendidikan tinggi terdiri dari akademi, akademi kepegawaian, universitas, pusat pengkajian dan pengembangan, dan akademi militer. Masing-masing lembaga pendidikan ini memiliki orientasi dan stressing yang berbeda-beda. Ijazah diberikan berdasarkan strata yang ditempuh oleh anak didik mulai dari ijazah diploma, sarjana strata 1 (sarjana), magister (S2), hingga doctoral (S3).
Khatimah
Walaupun ringkas, buku ini berhasil menggambarkan secara utuh asas-asas pendidikan formal dalam Daulah Khilafah Islamiyah. Barangkali, tugas kita adalah menjabarkan isi buku ini secara lebih rinci dan detail agar ketika Daulah Khilafah Islamiyah berdiri—insya Allah sebentar lagi—umat Islam telah siap dengan konsep-konsep praktis dan detailnya.
Wallahu a‘lam bi ash-shawâb. [Fathiy Syamsuddin Ramadlan al-Nawiy]
Komentar
Posting Komentar