Mengkritisi UUD 45 prespektif UUD Islam
1. Undang-undang Dasar 1945 adalah produk akal manusia, sedangkan Undang-undang Dasar Islam merujuk kepada Wahyu Allah Swt dan tuntunan Sunnah Rasulullah saw. Undang-undang Dasar 1945 disusun berdasarkan kondisi masyarakat, kondisi politik dan keterbatasan akal para penyusunnya. Disamping itu juga sarat dengan berbagai kepentingan yang muncul saat itu dari para penyusunnya tersebut. Adanya keterbatasan, kontradiksi antara peringkat hukum maupun antara butir-butirnya, berbagai persepsi yang tak berkesudahan dan munculnya berbagai kepentingan saat itu merupakan konsekwensi logis dari sebuah Undang-undang Dasar yang merujuk pada pendapat-pendapat manusia yang tidak memiliki tolok ukur sama dalam benar dan salah. Islam mengkritisi hal itu dalam firman Allah Swt: أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللهِ حُكْمًا لِقَوْمٍ يُوقِنُونَ “Apakah ...