Postingan

Mengkritisi UUD 45 prespektif UUD Islam

Gambar
1.         Undang-undang Dasar 1945 adalah produk akal manusia, sedangkan Undang-undang Dasar Islam merujuk kepada Wahyu Allah Swt dan tuntunan Sunnah Rasulullah saw.       Undang-undang Dasar 1945 disusun berdasarkan kondisi masyarakat, kondisi politik dan keterbatasan akal para penyusunnya. Disamping itu juga sarat dengan berbagai kepentingan yang muncul saat itu dari para penyusunnya tersebut.  Adanya keterbatasan, kontradiksi antara peringkat hukum maupun antara butir-butirnya, berbagai persepsi yang tak berkesudahan dan munculnya berbagai kepentingan saat itu merupakan konsekwensi logis dari sebuah Undang-undang Dasar yang merujuk pada pendapat-pendapat manusia yang tidak memiliki tolok ukur sama dalam benar dan salah.  Islam mengkritisi hal itu dalam firman Allah Swt: أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللهِ حُكْمًا لِقَوْمٍ يُوقِنُونَ       “Apakah ...

BENTANG BUDAYA

Gambar
Sebelum membahas tentang bentang budaya, ada baiknya kita mengetahui dulu pengertian budaya, dari mana itu budaya dan untuk apa budaya itu ada. Budaya adalah suatu pola hidup menyeluruh yang dihasilkan oleh manusia untuk memenuhi potensinya yang berasal dari keterkaitan dirinya, alam semesta dan kehidupan. Kenapa ada Budaya? Budaya berasal dari manusia sebagai penciptanya. Sedangkan manusia itu sendiri adalah makhluk yang khas dari segi cara mereka memperlakukan dirinya, alam semesta dan kehidupan. Kekhasan manusia itu bersumber pada apa yang ada pada dirinya yaitu berupa akal pikiran, kebutuhan jasmani dan naluri. Manusia diberikan akal pikiran untuk berkreasi, melakukan inovasi, memilih, merencanakan sesuatu dan akhirnya melakukan suatu tindakan terhadap fakta. Fakta ini tentunya dikaitkan dengan upaya manusia untuk memenuhi kebutuhan jasmani (seperti makan, minum) dan untuk memenuhi kebutuhan nalurinya ( naluri meng-agungkan sesuatu/religious instink, melestarikan dir...

68 Tahun Indonesia Merdeka? (Renungan Hari Kemerdekaan NKRI)

Gambar
  Tak terasa sudah 68 tahun usia “kemerdekaan” Indonesia. Saat ini tak ada lagi Belanda atau Jepang yang menjadi penguasa dan pemerintahnya. Namun, kita patut bertanya: Sudahkah rakyat dan bangsa ini benar-benar merdeka dalam pengertian yang sesungguhnya? Memang, setiap 17 Agustus upacara pengibaran bendera dilakukan sebagai simbol kemerdekaan. Namun, perubahan nasib rakyat negeri ini ke arah yang lebih baik-antara lain rakyat menjadi sejahtera, adil dan makmur-sebagai cita-cita kemerdekaan masih jauh panggang dari api. Nasib mereka malah makin merana, seperti makin lusuhnya bendera sang saka. Seharusnya dengan ‘umur kemerdekaan’ yang cukup matang (68 th ), idealnya bangsa ini telah banyak meraih impiannya. Apalagi segala potensi dan energi untuk itu dimiliki oleh bangsa ini. Sayang, fakta lebih kuat berbicara, bahwa Indonesia belum merdeka dari keterjajahan pemikiran, politik, ekonomi, hukum, budaya, dll. Indonesia belum merdeka dari kemiskinan, kebodo...

Meramu APBN Syariah

Gambar
Bagaimana wajah APBN Indonesia kalau dibuat dengan paradigma syariah? Dari sisi penerimaan apakah pajak akan terus menjadi pilar APBN? Lalu dari sisi pengeluaran apakah pembayaran pokok dan cicilan hutang masih akan mendominasi di samping pos subsidi? Untuk dapat menjawab persoalan ini ada tiga pendekatan yang harus dilakukan. Pertama: yang dihitung dulu adalah pengeluaran berdasarkan asumsi-asumsi kebutuhan dari yang menurut syariah paling vital dan urgen ke yang hanya bersifat pelengkap . Untuk menghitung pos pengeluaran digunakan rasio-rasio ideal berdasarkan data wilayah dan kependudukan, proyeksi siklus jangka panjang dan menengah, serta harga pasar rata-rata saat ini. Dalam kitab Nizham al-Iqtishadi fi al-Islam karya Imam Taqiyyudin an-Nabhani dinyatakan bahwa pengeluaran Kas Negara (Baitul Mal) ditetapkan berdasarkan enam kaidah: (1) Harta yang menjadi kas tersendiri Baitul Mal, yaitu harta zakat . Harta ini hanya dibelanjakan untuk delapan ashnaf kalau mem...

Pembiayaan Pendidikan Dalam Khilafah

Gambar
Pembiayaan Pendidikan Dalam Khilafah Sistem pendidikan formal yang diselenggarakan Negara Khilafah memperoleh sumber pembiayaan sepenuhnya dari Negara (Baitul Mal). Dalam sejarah, pada masa Khalifah Umar bin al-Khaththab, sumber pembiayaan untuk kemaslahatan umum (termasuk pendidikan) berasal dari   jizyah, kharaj,   dan   usyur    (Muhammad, 2002). Terdapat 2 (dua) sumber pendapatan Baitul Mal yang dapat digunakan membiayai pendidikan, yaitu: (1) pos   fai’   dan   kharaj —yang merupakan kepemilikan negara—seperti   ghanîmah, khumuûs   (seperlima harta rampasan perang) , jizyah , dan   dharîbah   (pajak); (2) pos kepemilikan umum seperti tambang minyak dan gas, hutan, laut, dan   hima   (milik umum yang penggunaannya telah dikhususkan). Adapun pendapatan dari pos zakat tidak dapat digunakan untuk pembiayaan pendidikan, karena zakat mempunyai peruntukannya sendiri, yaitu delapan golongan mustahik zakat (QS 9 ...

Hukum Memanfaatkan Barang Gadai (Rahn)

Gambar
Tanya : Bagaimanakah hukum memanfaatkan barang gadai (rahn)? Misalnya, seseorang menggadaikan motornya kepada si Fulan. Bolehkah Fulan mengendarai motor tersebut? Jawab : Perlu dipahami lebih dahulu bahwa pada saat penggadai ( rahin ) menyerahkan barang gadai ( rahn/marhun ) kepada pemegang gadai ( murtahin ), tak berarti barang gadai itu menjadi milik pemegang gadai, tapi tetap milik penggadai ( rahin ). Dalilnya hadits Abu Hurairah RA , dia berkata , “Nabi SAW bersabda, ‘Tak terhalang barang gadai dari pemiliknya yang telah menggadaikannya. Pemiliknya berhak mendapat keuntungannya, dan dia menanggung kerugiannya.” (HR Syafi’i & Daruquthni, hadis hasan). Hadits di atas menunjukkan barang gadai tak terpisahkan dari pemiliknya, yaitu penggadai. Jadi yang memiliki barang gadai termasuk manfaat yang muncul darinya adalah tetap penggadai, bukan pemegang gadai. Keberadaan barang gadai di tangan pemegang gadai hanyalah sebagai ...

Hukum Gadai Emas

Gambar
  Tanya : apa hukumnya gadai emas? Jawab : Gadai emas adalah produk bank syariah berupa fasilitas pembiayaan dengan cara memberikan utang ( qardh ) kepada nasabah dengan jaminan emas (perhiasan/lantakan) dalam sebuah akad gadai ( rahn ). Bank syariah selanjutnya mengambil upah ( ujrah, fee ) atas jasa penyimpanan/penitipan yang dilakukannya atas emas tersebut berdasarkan akad ijarah (jasa). Jadi, gadai emas merupakan akad rangkap ( uqud murakkabah, multi-akad ), yaitu gabungan akad rahn dan ijarah . (lihat Fatwa DSN MUI No 26/DSN-MUI/III/2002 tentang gadai emas). Menurut kami gadai emas haram hukumnya, dengan 3 (tiga) alasan sebagai berikut : Pertama , dalam gadai emas terjadi pengambilan manfaat atas pemberian utang. Walaupun disebut ujrah atas jasa penitipan, namun hakikatnya hanya rekayasa hukum...